Halaman ini berisikan informasi awal bagi Anda yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi dan karyawan P.T. Tuminda Graha.(TGH)
LaporkanSaja adalah fasilitas yang disediakan oleh TGH bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan TGH.
LaporkanSaja dikelola secara mandiri oleh Trimitra Consultants (TC) .
Untuk sementara waktu, TGH memilih untuk hanya memerima laporan whistleblower melalui websitie.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda. TC akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor / whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What / Apa : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where / Dimana : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When / Kapan : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who / Siapa : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How / Bagaimana : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
l Info Untuk Pelapor l Cara Melapor l Laporkan l Status Laporan l
